MATENG, Kunitik.com- Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memiliki kewenangan penuh dalam menagih pajak daerah, mulai dari teguran hingga penyitaan.
Meskipun begitu, Kabid Pendapatan BPKPAD, Suharjang, menekankan bahwa proses tersebut tidak serta-merta dilakukan tanpa prosedur.
Penagihan diawali dengan Surat Teguran sebanyak tiga tahap dengan jarak 7 hari kerja, lalu Surat Paksa, dan jika diabaikan, Jurusita berhak menyita barang hingga menyandera wajib pajak.
Menurut Suharjang, meskipun pemerintah memiliki kewenangan penagihan paksa, hak tersebut tentunya memiliki batas waktu atau masa kedaluwarsa. Berdasarkan regulasi, jangka waktu penagihan pajak dibatasi maksimal 5 tahun sejak pajak terutang atau diterbitkannya SKPD.
Kabid Pendapatan BPKPAD Mateng, Suharjang diruang kerjanya, Jumat (26/6/2026)
"Ada batas waktu, yaitu kedaluwarsa 5 tahun sejak terutangnya pajak atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sesuai Pasal 65," jelas Suharjang diruang kerjanya, Jumat (26/6/2026)
Ia menjelaskan bahwa setelah masa tersebut habis, hak tagih pemerintah daerah menjadi gugur. Namun, bagi piutang yang sudah tidak bisa ditagih karena wajib pajak meninggal tanpa warisan atau pailit, pemda dapat melakukan penghapusan setelah melalui verifikasi ketat. (jml)