| Editor : Kadir M. Tanniewa
POLEWALI MANDAR, Kunitik.com -- Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bergerak cepat menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi DPRD Polman terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan di kawasan Labasang.
Sejumlah personel diturunkan untuk pengumpulan data dan verifikasi lapangan, Kamis (29/10/2026).
Tulis keterangan gambar di sini...
Peninjauan ini merupakan respons atas tenggat dua minggu yang diberikan DPRD kepada Satpol PP dan OPD terkait untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga bermasalah, khususnya terkait aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Di lapangan, petugas mendata dan meminta keterangan langsung dari pemilik dan penyewa bangunan. Dari dialog tersebut, para penghuni mengaku telah mendengar isu status lahan yang menjadi sorotan publik.
Beberapa pemilik mengklaim proses perizinan sedang dalam pengurusan.
Tulis keterangan gambar di sini...
Sekretaris Satpol PP Polman, Andi Saggap R, S.Pd, menegaskan langkah ini untuk mengumpulkan bahan verifikasi secara objektif sebelum koordinasi dengan instansi teknis.
"Dari keterangan yang kami kumpulkan, para penghuni memang mengaku sudah mendengar isu lahan bermasalah ini dan mengklaim izinnya sedang diproses," jelasnya.
Namun, pihaknya tidak berhenti pada pernyataan lisan. Data lapangan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian dan Dinas PTSP untuk menyinkronkan status perizinan serta memastikan Perda LP2B ditegakkan.
Tulis keterangan gambar di sini...
"Terlebih lagi, kawasan ini juga sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sehingga seluruh langkah yang kami ambil harus betul-betul cermat dan selaras dengan proses hukum yang berjalan," papar Andi.
Satpol PP berkomitmen mengawal penertiban secara terukur sesuai batas waktu yang ditetapkan DPRD untuk memastikan kepastian hukum di Kabupaten Polewali Mandar. (rls/hms/red)