MATENG, KUNITIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, mengungkap sejumlah kasus menonjol selama Oktober 2026. Dari pengungkapan itu, lima tersangka diamankan dan delapan unit kendaraan bermotor disita sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Muhammad Arifin, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jalan Aras Tammauni KTM Tobadak, Kamis (29/10/2026).
Menurut Arifin, kasus yang diungkap meliputi tiga Laporan Polisi (LP) pencurian kendaraan bermotor, satu LP pencurian buah sawit, satu LP membawa lari anak perempuan di bawah umur, satu LP pembakaran dua unit sepeda motor, serta satu LP pelecehan dan perekaman diam-diam terhadap seorang perempuan di dalam kamar.
Sejumlah Barang bukti kejahatan yang berhasil disita
Dari tiga LP curanmor, dua di antaranya melibatkan tersangka yang sama, yakni inisial AK. Pelaku beraksi di dua lokasi berbeda, yakni Topoyo dan wilayah Budong-Budong.
Sementara kasus pembakaran sepeda motor terjadi di garasi sebuah kantor koperasi di kawasan Karossa dengan tersangka inisial AN.
“Modus AN melakukan aksinya ini adalah balas dendam terhadap pemilik kendaraan,” jelas Iptu Arifin kepada wartawan.
Adapun kasus pencurian buah sawit di Budong-Budong dilakukan tersangka inisial N. Modusnya, pelaku berpura-pura berpatroli di kawasan lahan sawit menggunakan mobil. “Namun saat melihat buah sawit di pinggir jalan, pelaku mengambil dan menaikkannya ke atas mobil,” jelas Arifin.
Kasus lain, membawa lari anak perempuan di bawah umur, dilakukan pelaku bernama Suandi. Pelaku berpura-pura mengajak korban ke Pasar Salugatta. Namun, korban justru dibawa lari hingga akhirnya pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Mamuju.
Terakhir, kasus perekaman diam-diam melalui jendela rumah dilakukan pelaku inisial PA terhadap seorang perempuan yang sedang berada di dalam kamarnya.
“Dari total enam kasus menonjol yang berhasil kita ungkap di Oktober 2026 ini, ada lima tersangka yang diamankan,” ungkap Arifin.
Saat ini, kelima tersangka diamankan di Mapolres Mateng untuk menjalani penyelidikan lebih dalam.
Dari pantauan di lokasi konferensi pers, barang bukti yang diamankan antara lain sebuah baju kaos, switer berpenutup kepala, gorden rumah, pakaian korban perempuan, hingga ponsel yang digunakan pelaku.
Selain itu, ada delapan unit kendaraan bermotor, terdiri dari kendaraan hasil pencurian, kendaraan yang dibakar, dan kendaraan yang digunakan para pelaku.
Selain Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Arifin, konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Mateng, Kompol Mukhtar Mahdi dan Kasi Humas Bripka Harliman. (jml)