Sponsor

Teguran hingga Penyitaan, Ini 5 Opsi Penagihan Paksa dari Bidang Pendapatan BPKPAD Mateng

K

Kunitik.com

01 Jul 2026, 15:04 WITA

Teguran hingga Penyitaan, Ini 5 Opsi Penagihan Paksa dari Bidang Pendapatan BPKPAD Mateng

MATENG, Kunitik.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), melalui Bidang Pendapatan BPKPAD menegaskan, selain memberikan keringanan, pihaknya juga memiliki kewenangan penuh dalam menerapkan opsi penagihan paksa bagi wajib pajak yang tidak kooperatif.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 56 hingga Pasal 64 sebagai instrumen hukum untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu dijelaskan Kabid Pendapatan BPKPAD Mateng, Suharjang. Ia mengatakan, proses penagihan dimulai dari opsi teguran hingga tindakan paling tegas.

Suasana Kantor, Bidang pendapatan 

Berikut tahapan opsi yang tersedia bagi petugas:

1. Surat Teguran (3 Tahap): Diterbitkan secara bertahap dengan jarak masing-masing 7 hari kerja sebagai peringatan awal.

2. Surat Paksa: Jika teguran diabaikan, opsi berikutnya adalah menerbitkan Surat Paksa yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Penyitaan Barang: Apabila Surat Paksa masih diabaikan, petugas Jurusita Pajak berwenang melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak.

4. Penyanderaan (Gijzeling): Sebagai opsi hukum terakhir, penyanderaan dapat dilakukan bagi wajib pajak yang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Di sisi lain, Suharjang juga mengingatkan bahwa hak untuk melakukan penagihan ini memiliki batas waktu kedaluwarsa 5 tahun sejak pajak terutang atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagaimana tercantum dalam Pasal 65. Hal ini menjadi batasan teknis bagi petugas di lapangan.

Lebih lanjut, bagi piutang pajak yang sudah tidak mungkin ditagih—misalnya karena wajib pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan atau dinyatakan pailit—Bidang Pendapatan memiliki opsi penghapusan piutang. Namun, Suharjang menegaskan bahwa opsi ini hanya dapat dilakukan setelah melalui proses penelitian administrasi dan lapangan yang ketat, Rabu (1/7/2026).

"Dengan adanya tahapan tegas ini, kami berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga target PAD Mamuju Tengah dapat tercapai secara optimal," tutup Suharjang. (jml)

Topik Terkait:

Post a Comment

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan pendapat!

Berita Terkait

Pemerintah

Guru Bersatu, Pendidikan Bermartabat: PGRI Mateng Gelar Konferensi Kerja I di Bumi Lalla' Tassisara'

1 day ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Diduga Langgar LP2B, Satpol PP Polman Turun Verifikasi Bangunan di Labasang

3 days ago | Kunitik.com
Pemerintah

Pemkab Mamuju Tengah Peringati HSP ke-98, Wabup Askary Tekankan Peran Strategis Pemuda di Era Modern

4 days ago | Kunitik.com
Ekonomi & Bisnis

Satpol PP Polman Sisir 3 Kecamatan, Pastikan Harga Bensin Eceran Tetap Normal

6 days ago | Kunitik.com
Pemerintah

Wakil Bupati Mateng Puji Inovasi Desa Kire, Dari Kampung Bebas Asap Rokok Hingga Berantas Buta Aksara

1 week ago | Kunitik.com
Ekonomi & Bisnis

Satpol PP-Disperindakop Sisir Pedagang Eceran, Harga BBM di Polman Minta Dinormalkan

1 week ago | Kunitik.com
Pemerintah

Demi Keselamatan Siswa, Bupati Mateng Bawa Rencana Relokasi Tiga Sekolah ke Pusat

1 week ago | Kunitik.com
Pemerintah

Bupati Mateng Temui Kemendikdasmen di Jakarta, Perjuangkan Anggaran Pendidikan Rp257,9 Miliar

1 week ago | Kunitik.com

Tontonan Pilihan

Sponsor