MATENG, Kunitik.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), melalui Bidang Pendapatan BPKPAD menegaskan, selain memberikan keringanan, pihaknya juga memiliki kewenangan penuh dalam menerapkan opsi penagihan paksa bagi wajib pajak yang tidak kooperatif.
Kebijakan ini diatur dalam Pasal 56 hingga Pasal 64 sebagai instrumen hukum untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu dijelaskan Kabid Pendapatan BPKPAD Mateng, Suharjang. Ia mengatakan, proses penagihan dimulai dari opsi teguran hingga tindakan paling tegas.
Suasana Kantor, Bidang pendapatan
Berikut tahapan opsi yang tersedia bagi petugas:
1. Surat Teguran (3 Tahap): Diterbitkan secara bertahap dengan jarak masing-masing 7 hari kerja sebagai peringatan awal.
2. Surat Paksa: Jika teguran diabaikan, opsi berikutnya adalah menerbitkan Surat Paksa yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Penyitaan Barang: Apabila Surat Paksa masih diabaikan, petugas Jurusita Pajak berwenang melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak.
4. Penyanderaan (Gijzeling): Sebagai opsi hukum terakhir, penyanderaan dapat dilakukan bagi wajib pajak yang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
Di sisi lain, Suharjang juga mengingatkan bahwa hak untuk melakukan penagihan ini memiliki batas waktu kedaluwarsa 5 tahun sejak pajak terutang atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagaimana tercantum dalam Pasal 65. Hal ini menjadi batasan teknis bagi petugas di lapangan.
Lebih lanjut, bagi piutang pajak yang sudah tidak mungkin ditagih—misalnya karena wajib pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan atau dinyatakan pailit—Bidang Pendapatan memiliki opsi penghapusan piutang. Namun, Suharjang menegaskan bahwa opsi ini hanya dapat dilakukan setelah melalui proses penelitian administrasi dan lapangan yang ketat, Rabu (1/7/2026).
"Dengan adanya tahapan tegas ini, kami berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga target PAD Mamuju Tengah dapat tercapai secara optimal," tutup Suharjang. (jml)