MATENG, Kunitik.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) bersama Bea Cukai Regional Parepare dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) sejumlah toko di wilayah Bumi Lalla' Tassisara'.
Operasi terpadu tersebut menyasar peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang.

Kasat pol PP Mateng, Achmad Setiawan pimpin operasi terpadu
Dari hasil sidak, petugas menemukan sejumlah rokok ilegal dari berbagai merek yang dijual bebas di sejumlah toko. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Kepala Satpol PP Mateng Achmad Setiawan menjelaskan, operasi tersebut lebih mengedepankan sosialisasi dan pencegahan serta pembinaan kepada para pedagang.
"Operasi ini lebih kepada sosialisasi dan pencegahan, serta pembinaan kepada para pedagang agar lebih selektif dalam memilih rokok yang dijual," ujarnya. Selasa (15/9/2026)
Ia menegaskan, operasi terpadu nantinya akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Mateng.
Sementara itu, Pelaksana Bea Cukai Regional Parepare, Fadel, mengatakan, saat ini pihaknya hanya melakukan penertiban. Namun, jika pelanggaran terulang, kemungkinan akan diberikan sanksi administrasi, bahkan sanksi pidana jika terbukti melanggar hukum.
"Operasi terpadu ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah," tegasnya.
Operasi terpadu ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mamuju Tengah serta meningkatkan kesadaran pedagang untuk hanya menjual produk rokok yang legal dan bercukai resmi. (rls/jml)