MATENG,KUNITIK.COM — Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program diskon dan pembebasan denda yang berlaku mulai 19 Oktober hingga 30 November 2026.
UPTD Samsat Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala UPTD Samsat Mateng, Junaedi, SE., MM., menyampaikan hal itu di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
Ia didampingi Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Samsat Mateng, M. Syahrir Yasin, yang menjelaskan mekanisme dan persyaratan insentif tersebut.

Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan UPTD Samsat Mateng, M. Syahrir Yasin dinruang kerjanya
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 704 Tahun 2026 tentang Pemberian Diskon dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
“Ini kesempatan baik bagi masyarakat untuk memanfaatkan program yang diberikan pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap berpedoman pada regulasi dan persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Junaedi.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Samsat Mateng, M. Syahrir Yasin, menjelaskan terdapat tiga bentuk insentif utama, yakni pembebasan denda PKB 100 persen, pembebasan tunggakan PKB 100 persen bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sosial ekonomi, serta Diskon PKB tahun pertama 50 persen* bagi kendaraan yang mutasi dari nopol Non-DC ke DC.
Menurut Syahrir, pembebasan denda dan tunggakan secara khusus menyasar masyarakat rentan miskin, miskin, hingga miskin ekstrem yang masuk kategori Desil 1 sampai Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data instansi berwenang.

Proses layananan Samsat Mateng
Dengan demikian, fasilitas pembebasan tunggakan tidak otomatis berlaku bagi seluruh wajib pajak. Penerima manfaat harus memenuhi kriteria yang ditentukan.
Persyaratan administrasi juga menjadi perhatian. Kendaraan harus terdaftar atas nama wajib pajak yang bersangkutan dan sesuai dengan nama pada KTP.
Sementara itu, diskon 50 persen untuk mutasi Non-DC ke DC berlaku bagi masyarakat umum, tetapi tidak termasuk kendaraan dinas.
Adapun insentif denda Jasa Raharja akan diatur lebih lanjut melalui surat keputusan tersendiri dari Jasa Raharja.
Junaedi berharap masyarakat yang memenuhi syarat memanfaatkan program selama periode 19 Oktober hingga 30 November 2026.
Ia mengingatkan program insentif seperti ini tidak selalu tersedia setiap saat. Wajib pajak diharapkan tidak menunda hingga mendekati batas akhir.
“Membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah,” tegasnya.
Penulis: Jamal MT