MATENG, Kunitik.com — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melalui Asisten Bidang Pemerintahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat kecamatan terkait persoalan hutan dan lahan di Kecamatan Karossa, Selasa (1/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sarudu-Karossa, seluruh kepala desa se-Kecamatan Karossa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.
Pertemuan berlangsung cukup alot. Sejumlah persoalan terkait pengelolaan hutan dan lahan dibahas, terutama potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta konflik tata guna lahan yang dapat muncul di tengah kondisi musim kemarau.
Asisten Bidang Pemerintahan, Mahyuddin menegaskan, persoalan hutan dan lahan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, aparat keamanan, pengelola kawasan hutan, pemerintah desa hingga masyarakat harus membangun koordinasi agar potensi persoalan dapat dicegah sejak dini.
“Penanganan masalah hutan dan lahan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat adat dan tokoh masyarakat,” ujar Mahyuddin.
Ditempat yang sama, Kapolsek Karossa menyampaikan komitmen kepolisian untuk meningkatkan patroli sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap praktik pembukaan atau pembakaran lahan yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, unsur TNI dari Posmil Karossa bersama perwakilan KPH Sarudu-Karossa menyatakan kesiapan untuk memperkuat pemantauan kawasan, termasuk mendeteksi titik api (hotspot) dan melakukan langkah pencegahan sedini mungkin, khususnya di kawasan hutan produksi dan kawasan lindung.
Dari hasil pembahasan, seluruh unsur yang hadir menyepakati sejumlah langkah bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat (BAR).
Kesepakatan tersebut antara lain melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, memperkuat patroli terpadu, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan hutan dan lahan.
Asisten Pemerintahan berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebatas dokumen, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.
“Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap ada komitmen yang kuat dari semua pihak. Kami juga akan melibatkan BPD dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi warganya agar tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkasnya.
Pemkab Mateng melalui perangkat daerah terkait akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut. Koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat agar upaya pencegahan Karhutla dan persoalan tata guna lahan di Kecamatan Karossa dapat berjalan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi kawasan hutan dan lingkungan dari ancaman kerusakan akibat kebakaran maupun aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan. (*)