MATENG,Kunitik.com– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Hamka menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit yang tidak mengikuti penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai kesepakatan bersama.
Ia mengaku, banyak petani sawit yang menghubunginya dan merasa dirugikan karena harga beli TBS di tingkat perusahaan lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Harga TBS yang ditetapkan Pertanggal15 April 2026
Menurutnya, perusahaan harus mengikuti kesepakatan yang ditetapkan bersama Dinas Perkebunan Provinsi pada tanggal 13 Maret 2026 dengan harga Rp3.183,13 dan terakhir ditetapkan pada tanggal 15 April 2026 dengan harga Rp3.370,33 untuk umur 10 sampai 20 tahun.
Ia mengimbau ketetapan harga tersebut wajib diikuti oleh seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bumi Lalla' Tassisara'.
Legislator tiga periode itu mendesak Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat agar segera turun ke Mateng melakukan kroscek ke perusahaan-perusahaan yang diduga tidak patuh.
“Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti kesepakatan, segera berikan teguran dan sanksi,” tegas Hamka, Rabu (29/4/2026).
Wakil Ketua DPRD juga berharap adanya tindakan tegas agar petani sawit tidak terus mengalami kerugian akibat kebijakan harga yang tidak dihormati oleh perusahaan. (jml)