MATENG, Kunitik.com – Bagi orang tua yang memiliki calon siswa di Mamuju Tengah, ada sejumlah perubahan penting dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, penerimaan kini resmi menggunakan empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Hal ini disosialisasikan Disdikbud Mateng bersama BPMP Sulbar dalam acara yang digelar di Cafe Siola, Tobadak, Rabu (15/4/2026). Kepala Disdikbud Mateng, Marhuding, mengingatkan bahwa jalur domisili akan menjadi yang paling ketat diverifikasi.
"Kami sudah koordinasikan dengan Disdukcapil. Jangan coba-coba menggunakan domisili palsu karena data akan dicocokkan dengan kependudukan.
Semua sekolah negeri dan swasta wajib patuh," jelas Marhuding.
Ia juga mengimbau orang tua untuk tidak memaksakan kehendak menyekolahkan anak di luar domisili tanpa alasan mutasi atau prestasi.
Tujuannya agar proses SPMB berjalan subjektif, objektif, dan akuntabel. Disdikbud berjanji akan mengawal hingga tingkat satuan pendidikan paling bawah. (jml)