MATENG, Kunitik.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan kunjungan kerja koordinasi ke Loka Monitoring Mamuju.
Fokus kegiatan ini adalah membahas proses perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) sebagai upaya memastikan ketertiban administrasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Informasi Dinas Kominfo-SP Mateng, Nur Ainung S Parampasi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan dinas tersebut. Utamanya, untuk menciptakan tata kelola penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang tertib di wilayah kabupaten.
"Koordinasi dengan Loka Monitoring sebagai instansi teknis pusat di wilayah sangat penting untuk sinkronisasi data dan proses perizinan ISR," jelas Ainung, Jumat (16/1/2026).
Ia menekankan bahwa tujuannya adalah agar setiap penggunaan spektrum frekuensi radio di Mamuju Tengah memiliki dasar hukum yang jelas, tidak terjadi gangguan (interferensi), dan memenuhi standar teknis.
Melalui koordinasi langsung ini, lanjutnya, pihaknya dapat mempercepat proses verifikasi, meminimalisir potensi pelanggaran, serta mendorong para pengelola stasiun radio untuk selalu mematuhi ketentuan perizinan dan standar operasional.
Ke depan, Dinas Kominfo-SP Mamuju Tengah akan terus memperkuat sinergi dalam pengawasan spektrum frekuensi radio. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen menjaga ketertiban dan keamanan gelombang udara, serta mendukung iklim penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab di Bumi Lalla Tassi
sara'. (*/jml)