MATENG, Kunitik.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) bersama perangkat daerah, Forum Pemuda & Mahasiswa (FORPMAT), dan HMI Cabang Mateng, membuahkan 22 kesepakatan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD pada (4/5/2026) itu menyikapi tiga persoalan utama. Diantaranya perbedaan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, pengelolaan CSR perusahaan, dan pengolahan limbah pabrik sawit.
Terkait harga TBS, DPRD Mateng mewajibkan pada seluruh perusahaan sawit untuk menetapkan harga yang tidak bertentangan dengan ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat.
Mekanisme penentuan harga harus transparan dengan memperhatikan rendemen dan oil extraction rate (OER).
Sedangkan petani di luar kebun inti dan plasma, perusahaan tetap diperbolehkan membeli di bawah ketetapan provinsi, namun didorong memperbanyak kemitraan agar harga petani terangkat.
Ketua Komisi II DPRD Mateng, Julius Sanusi pimpin RDP
Legislator Mateng juga mendorong Pemprov Sulbar membuat dua pola penetapan harga. Yakni harga khusus bagi petani inti/plasma/mitra yang terjamin kualitasnya. Kemudian harga tunggal berbasis rendemen dan OER untuk melindungi petani rentan.
Selain itu, akan dibentuk tim permanen penanganan harga TBS yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dilakukan tera ulang seluruh timbangan sawit, dan Dinas Pertanian setempat wajib mensosialisasikan setiap perubahan harga agar tidak terjadi gejolak.
Di bidang CSR, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan sawit diarahkan langsung pada masyarakat kurang mampu, pelatihan keterampilan, pendampingan UMKM lokal, serta membangun komitmen berkelanjutan di bidang ekonomi dan lingkungan.
Berikutnya akan dibentuk Forum CSR yang melibatkan masyarakat dan pihak terkait guna membuka akses tata kelola.
Sementara itu, kewenangan pembuatan Peraturan Daerah tentang CSR masih berada di kementerian, sehingga pemkab hanya berkoordinasi ke provinsi.
Dewan juga menegaskan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mateng agar tegas dalam pengelolaan limbah. Terutama pemeriksaan kualitas air pada kolam buangan dan sungai, seharusnya diawasi secara ketat. Selanjutnya pengujian dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi.
Jika terbukti ada pelanggaran, dinas terkait
segera menjatuhkan sanksi tegas. Termasuk sanksi administratif dan kewajiban laporan berkala tiga kali sebulan.
Tak hanya itu, perusahaan diwajibkan menerapkan prinsip zero waste dengan mengolah seluruh potensi limbah menjadi produk bernilai ekonomi.
Dalam RDP, DPRD berkomitmen akan melakukan kunjungan pengawasan rutin ke pabrik sawit, minimal lima kali setahun. Kunjungan tersebut akan menggandeng Pemkab Mateng.
"Kami akan turun sidak ke pabrik sawit," tegas Ketua Komisi II DPRD Mateng, Julius Sanusi
Kesepakatan juga menegaskan perlunya kejelasan status HGU seluruh perusahaan perkebunan melalui koordinasi provinsi.
Seluruh butir kesepakatan dalam berita acara tersebut akan segera ditindaklanjuti agar persoalan tata kelola sawit di Bumi Lalla' Tassisara dapat diselesaikan secara menyeluruh. (jml)