MATENG, Kunitik.com – Di tengah tekanan regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, dengan tegas menyatakan bahwa Pemkab Mateng tidak akan mengambil kebijakan pengurangan tenaga kerja, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya tegaskan, kami bersepakat tidak melakukan pengurangan tenaga, termasuk PPPK dan ASN," ujar Arsal usai mengikuti pertemuan Forum Bupati se-Sulbar yang dipimpin Gubernur Suhardi Duka di Kantor Gubernur, Kamis (9/4/2026).
Sikap ini diambil sebagai respons atas ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang dinilai sulit dipenuhi seluruh daerah di Sulawesi Barat.
Alih-alih mengurangi pegawai, Bupati Arsal justru mendorong pemerintah pusat untuk menunda pemberlakuan aturan tersebut setidaknya hingga lima tahun ke depan serta menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut Arsal, penyebab utama tingginya proporsi belanja pegawai bukan karena jumlah pegawai yang berlebih, melainkan karena berkurangnya porsi TKD dalam dua tahun terakhir. Karena itu, ia meminta agar solusi difokuskan pada penyesuaian kebijakan fiskal pusat, bukan pada pemangkasan tenaga kerja daerah. (jml/*)