MATENG, Kunitik.com- Di balik niat meluruskan nama desa yang keliru secara administratif atau historis, tersimpan risiko besar yang bisa mengganggu aliran dana dari pusat.
Inilah yang menjadi perhatian serius DPRD Mamuju Tengah saat membahas Rancangan Perda perubahan nama sejumlah desa.
Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Bukan hanya soal musyawarah dengan tokoh masyarakat dan pemerintah desa, tetapi juga menyangkut sinkronisasi data nasional.
Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, S.Pd
“Perubahan nama desa wajib dikomunikasikan dan disinkronkan dengan Kementerian Desa PDTT serta Kemendagri. Jika tidak, sistem penganggaran di pusat tidak akan mengenali nama desa yang baru. Akibatnya, Dana Desa dan ADD bisa tidak tersalurkan,” jelas Hamka di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2026).
Ia mencontohkan, perbedaan penulisan atau perubahan nama yang tidak terkoordinasi akan membuat desa tersebut ‘hilang’ dalam sistem transfer keuangan negara.
“Bisa saja ADD dan DD tidak ditransfer ke daerah atau ke desa yang telah berubah namanya,” pungkasnya.
Pansus DPRD sendiri telah membuka ruang usulan perbaikan nama desa dari Kecamatan Karossa, Budong-Budong, Tobadak, Topoyo, dan Pangale. Beberapa alasan yang dikemukakan antara lain adanya kesamaan nama desa, ketidaksesuaian administratif, hingga belum jelasnya rujukan sejarah sebuah desa.
Dengan kompleksitas ini, Hamka menekankan perlunya tahapan matang: mulai dari pertemuan dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan pemuda, hingga koordinasi lintas kementerian. “Tanpa itu, semua usaha perubahan nama hanya akan sia-sia di level daerah,” tutupnya (jml)