MATENG, Kunitik.com -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mamuju Tengah (Mateng), kini menyiapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2026/2027.
Sistem ini berlakukan empat jalur sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
"Seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta wajib mematuhi aturan ini", tegas Kepala Disdikbud Mateng, Marhuding usai sosialisasi juknis dirangkai penandatanganan pakta integritas di Cafe Siola, KTM Tobadak, Rabu (15/4/2026).
Tulis keterangan gambar di sini..
Menurut Marhuding, penerapan sistem ini akan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sehingga data domisili dapat divalidasi dengan benar.
"Awal pelaksanaan SPMB ini kita upayakan berlangsung objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua tidak bisa lagi 'memaksa' masuk sekolah di luar domisili tanpa alasan yang sah," tandas Marhuding. (*)