MATENG,Kunitik.com- Regulasi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dinilai bakal sulit dijalankan oleh seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.
Bupati Mateng, Arsal Aras, menyebut tidak ada satu daerah pun di provinsi tersebut yang saat ini mampu memenuhi ambang batas yang akan berlaku penuh pada 2027 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Arsal dalam Forum Bupati se-Sulbar bersama Gubernur Suhardi Duka di Kantor Gubernur, Kamis (9/4/2026). Menurutnya, kegagalan memenuhi batas maksimal tersebut bukan disebabkan oleh kebijakan rekrutmen pegawai, melainkan karena mengecilnya porsi Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir.
"Kami tidak melakukan penambahan pegawai, tapi belanja pegawai terus membengkak karena transfer daerah berkurang. Kondisi ini membuat semua daerah di Sulbar melampaui batas 30 persen," ucap Arsal.
Sebagai respons, pemerintah kabupaten dan provinsi sepakat mengusulkan tiga opsi darurat ke pemerintah pusat antara lain, penundaan pemberlakuan batas 30 persen minimal lima tahun, perubahan nomenklatur belanja untuk memindahkan sebagian komponen ke belanja barang dan jasa serta penambahan alokasi TKD.
Arsal optimistis, jika dana transfer daerah dipulihkan atau dinaikkan, target 30 persen masih bisa dicapai tanpa perlu melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ASN maupun PPPK. (*/jml).