KUNITIK.COM — Sebanyak 16 jurnalis dari tiga kota mengikuti Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Mandar, Makassar, dan Samarinda. Namun, kelulusan dalam ujian itu dinilai bukan akhir dari tanggung jawab profesional, melainkan awal dari ujian yang sesungguhnya.
16 Peserta UKJ-AJI dinyatakan layak menerima Sertifikat Jurnalis Berkompeten
Jamal M Tanniewa, anggota AJI Kota Mandar, dalam pernyataannya menegaskan bahwa sertifikat kompetensi bukanlah "surat sakti" yang membuat seorang jurnalis kebal dari kesalahan. Ia juga bukan alat untuk membangun kesan seolah-olah seseorang otomatis lebih benar daripada yang lain.
"Sertifikat kompetensi bukan surat sakti. Ia tidak memberikan kekebalan dari kesalahan. Ia tidak menghapus kewajiban melakukan verifikasi. Ia tidak membenarkan berita yang dibuat secara serampangan," tulis Jamal dalam pernyataan yang dipublikasikan di Kunitik.com
UKJ AJI yang berlangsung selama tiga hari itu menguji jurnalis pada tiga jenjang: Muda, Madya, dan Utama. Namun, di tengah banjir informasi dan maraknya konten yang tidak terverifikasi, ujian profesi jurnalistik dinilai justru semakin berat.
Ujian Sejati di Tombol Publikasi
Persoalan terbesar media saat ini bukan hanya kekurangan informasi, tetapi terlalu banyak informasi yang tidak diperiksa. Satu kabar keliru dapat menyebar jauh sebelum koreksi dibuat. Satu judul menyesatkan dapat membentuk persepsi sebelum pembaca sempat membaca seluruh berita.
"Jangan sampai kompetensi hanya menjadi administrasi, sementara praktik jurnalistik masih dipenuhi budaya asal cepat, asal tayang, asal ramai, dan asal mendapatkan perhatian," ujar Jamal.
AJI mengingatkan bahwa semakin tinggi kompetensi yang disandang, semakin besar tuntutan etik yang melekat. Jurnalis kompeten harus tahu kapan informasi layak diberitakan dan kapan harus ditahan. Harus mampu membedakan fakta dengan opini, kepentingan publik dengan kepentingan pribadi, serta kritik jurnalistik dengan penghakiman.
Jurnalis Bukan Humas Gratis
Jamal menekankan bahwa jurnalis bukan humas gratis bagi pejabat, bukan pula pengeras suara bagi kelompok tertentu. Tugas jurnalis adalah bekerja untuk kepentingan publik dengan berpegang pada fakta, etika, dan independensi.
"Jangan sampai kedekatan dengan kekuasaan, pengusaha, kelompok kepentingan, atau siapa pun membuat seorang jurnalis kehilangan jarak kritisnya," tegasnya.
Predikat kompeten, lanjutnya, harus menjadi utang profesional yang wajib dibayar melalui karya, bukan dengan kartu identitas, bukan dengan sertifikat, bukan dengan gelar, melainkan dengan berita yang akurat, berimbang, terverifikasi dan berani mempertanyakan kekuasaan ketika kepentingan publik menuntutnya.
Publik adalah Penguji Berikutnya
Setelah pintu ruang ujian ditutup, ujian sebenarnya baru dimulai. Publik adalah penguji berikutnya. Waktu adalah penguji berikutnya. Dan setiap berita yang diterbitkan adalah lembar jawabannya.
Jamal mengingatkan, jika kelak karya-karya jurnalis ceroboh, sertifikat tidak akan menyelamatkan reputasinya. Jika integritasnya runtuh, predikat kompeten tidak akan mengembalikan kepercayaan publik.
"Sebab pada akhirnya, jurnalis tidak dikenang karena pernah lulus ujian kompetensi. Jurnalis dikenang karena apa yang ia lakukan dengan kompetensinya," pungkasnya.
AJI pun mengajak jurnalis untuk tidak hanya bangga karena lulus, tetapi membuktikan bahwa kelulusan itu memang layak. Sebab sertifikat bisa dicetak, tetapi kepercayaan publik tidak.