MATENG, Kunitik.com – Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si., secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Raperda Kelembagaan, dan Raperda Inisiatif tentang Penetapan Desa dalam sidang paripurna DPRD, baru-baru ini.
Bupati Arsal menekankan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bentuk tanggung jawab mendalam kepada rakyat dan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki pelayanan. LKPJ yang disusun berdasarkan regulasi yang berlaku menjadi cerminan kinerja Pemda selama setahun terakhir, sekaligus bahan evaluasi bersama dengan DPRD.
Bupati Dr Arsal Aras Serahkan dokumen LKPJ kepada Wakil Ketua I DPRD Mateng, Hamka, S.Pd
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajukan Raperda Kelembagaan sebagai upaya reformasi birokrasi. Menurutnya, struktur organisasi pemerintah daerah saat ini masih gemuk dan perlu dipangkas agar lebih efisien. Usulan reformasi meliputi penggabungan beberapa OPD dan peningkatan tipologi unit kerja, dengan tujuan untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan dan keterbatasan anggaran yang selama ini menjadi kendala.
"Dengan langkah ini, kami berharap pelayanan publik bisa lebih cepat, tidak berbelit-belit, dan pembangunan dapat bergerak lebih optimal," ujar Bupati Arsal.
Sidang paripurna yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Hamka, Sulmi, para anggota dewan, Sekda, serta jajaran SKPD ini menandai dimulainya pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif. (*/jml)