MATENG, Kunitik.com -- Pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan tindak kekerasan terhadap wanita yang bekerja di salah satu jasa pengantaran barang akhirnya tertangkap.
Kejadian bermula saat pelaku memesan jasa antar kepada korban dengan alasan untuk menjemput ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu. Namun, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah badik.
Hal ini disampaikan Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Hengky K Abadi didampingi Kasat Reskrim, Kabag Humas serta sejumlah wartawan dalam press release di aula Wicaksana Polres setempat, Rabu (25/3/2026).
Tulis keterangan gambar di sini...
Lanjut Kapolres, saat kondisi terancam korban dipaksa duduk di atas karpet yang sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku dan juga memaksa wanita yang tak berdaya itu, membuka pakaian.
"Pelaku lalu melakukan aksi bejatnya berupa kekerasan seksual dan setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri," jelas Hengky.
Tak berselang lama, usai menerima laporan kejadian yang dialami korban, personil kepolisian setempat segera bertindak dan melakukan penyelidikan.
Meskipun sebelumnya pelaku sempat bersembunyi, namun polisi telah menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pencurian terjadi Desember 2025 dan didalam jok motor ditemukan barang bukti milik korban yang dirampas pelaku.
Tulis keterangan gambar di sini...
Diketahui pelaku kejahatan juga seorang residivis yang sudah berulang kali menjalani hukuman penjara dengan tindak kejahatan berbeda
"Terakhir di hukum karena kasus uang palsu dan kali ini kejahatan yang keenam kalinya," tambah Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus kejadian itu, Polres Mateng turut dibackup oleh Ditreskrimum, Ditreskrimsus Polda Sulbar dan Polresta Mamuju.
Akhirnya, petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka (DL) di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong. Pelaku saat itu hendak menuju arah selatan menumpang mobil angkutan umum. Karena tak ingin menyerah akhirnya pelaku dilumpuhkan menggunakan timah panas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana pemerkosaan serta pencurian dengan kekerasan atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 479 Ayat (1) Subs Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, masing-masing maksimal 12 tahun penjara, 9 tahun penjara, serta khusus dalam Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres mengimbau seluruh warga agar lebih berhati-hati, terutam saat menerima pesanan jasa dari orang yang tidak dikenal.
Tulis keterangan gambar di sini...
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pinta Kapolres.
Menurutnya, hal itu merupakan komitmen Polres Mateng untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (jml/*)