Sponsor

Tak Mau Menyerah Pelaku Pemerkosaan Terpaksa di Dor !

K

Kunitik.com

25 Mar 2026, 07:03 WITA

Tak Mau Menyerah Pelaku Pemerkosaan Terpaksa di Dor !

MATENG, Kunitik.com -- Pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan tindak kekerasan terhadap wanita yang bekerja di salah satu jasa pengantaran barang akhirnya tertangkap.

Kejadian bermula saat pelaku memesan jasa antar kepada korban dengan alasan untuk menjemput ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu. Namun, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah badik.

Hal ini disampaikan Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Hengky K Abadi didampingi Kasat Reskrim, Kabag Humas serta sejumlah wartawan dalam press release di aula Wicaksana Polres setempat, Rabu (25/3/2026).

Tulis keterangan gambar di sini...

Lanjut Kapolres, saat kondisi terancam korban dipaksa duduk di atas karpet yang sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku dan juga memaksa wanita yang tak berdaya itu, membuka pakaian. 

"Pelaku lalu melakukan aksi bejatnya berupa kekerasan seksual dan setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri," jelas Hengky.

Tak berselang lama, usai menerima laporan kejadian yang dialami korban, personil kepolisian setempat segera bertindak dan melakukan penyelidikan.

Meskipun sebelumnya pelaku sempat bersembunyi, namun polisi telah menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pencurian terjadi Desember 2025 dan didalam jok motor ditemukan barang bukti milik korban yang dirampas pelaku. 

Tulis keterangan gambar di sini...

Diketahui pelaku kejahatan juga seorang residivis yang sudah berulang kali menjalani hukuman penjara dengan tindak kejahatan berbeda

"Terakhir di hukum karena kasus uang palsu dan kali ini kejahatan yang keenam kalinya," tambah Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus kejadian itu, Polres Mateng turut dibackup oleh Ditreskrimum, Ditreskrimsus Polda Sulbar dan Polresta Mamuju.

Akhirnya, petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka (DL) di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong. Pelaku saat itu hendak menuju arah selatan menumpang mobil angkutan umum. Karena tak ingin menyerah akhirnya pelaku dilumpuhkan menggunakan timah panas. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana pemerkosaan serta pencurian dengan kekerasan atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 479 Ayat (1) Subs Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, masing-masing maksimal 12 tahun penjara, 9 tahun penjara, serta khusus dalam Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau seluruh warga agar lebih berhati-hati, terutam saat menerima pesanan jasa dari orang yang tidak dikenal. 

Tulis keterangan gambar di sini...

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pinta Kapolres. 

Menurutnya, hal itu merupakan komitmen Polres Mateng untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (jml/*)

Post a Comment

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan pendapat!

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polres Mamuju Tengah Ungkap 6 Kasus Menonjol Sepanjang Oktober 2026

3 days ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Diduga Langgar LP2B, Satpol PP Polman Turun Verifikasi Bangunan di Labasang

3 days ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Hari Ketiga Operasi Patuh Marano 2026, Kasat Lantas Polres Mateng Ingatkan Tiga Hal Penting Ini

4 days ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Dua Kasus Menjerat S: Tersangka Penculikan Gadis 13 Tahun Ternyata Buron Curanmor, AKP Fredy Buka Suara

3 weeks ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Motif Terungkap! Tersangka Bawa Anak 13 Tahun ke Palopo, Ternyata untuk Rawat Nenek dan Adiknya yang Sakit

3 weeks ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Viral Pria Bawa Lari Anak Perempuan 13 Tahun, Pelaku Diamankan Polres Mateng

3 weeks ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

DPR Sahkan Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Diganti Komjen Suyudi Ario Seto

1 month ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Tak Pakai Helm Sampai Knalpot Brong, 8 Motor di Mateng Ditindak Sat Lantas Malam Tadi

1 month ago | Kunitik.com

Tontonan Pilihan

Sponsor