MATENG, Kuntik.com — Momentum HUT ke-81 RI di Mamuju Tengah menjadi saksi lahirnya kekuatan baru masyarakat adat.
Di Tugu Benteng Kayumagiwang, Tobadak, Senin (17/8/2026), ratusan petani mendeklarasikan Sarikat Tani Adat Budong Budong (S-TAB), menandai babak baru perjuangan masyarakat adat menghadapi ekspansi korporasi.
Deklarasi dirangkai dengan penaikan bendera dan pembacaan Ikrar Petani. Penggagas, Muhaimin Faisal, menegaskan S-TAB hadir sebagai wadah legal memperkuat daya tawar masyarakat adat.
"Selama ini rakyat pemilik ulayat tak punya daya tawar. Melalui S-TAB, mereka mendapat wadah legal menghadapi korporasi yang merebut sumber daya," ujarnya.
Ia memastikan S-TAB bergerak dalam koridor hukum dan berharap pemerintah menjadi fasilitator mediator.
Bersamaan dengan deklarasi, hampir 300 petani melakukan reklaiming lahan sawit seluas 115 hektare di Bulurembu, Kecamatan Budong-Budong, yang diklaim dirampas PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM).
Lahan itu disebut berada di luar HGU perusahaan. Fakta persidangan di PN Mamuju mengungkap wilayah tersebut dibuka masyarakat sejak 2003-2007. Saksi, termasuk mantan pekerja PT WKSM, bersaksi lahan itu milik kelompok tani adat.
Saksi Yusuf mengungkapkan masyarakat hanya menerima upah Rp300 ribu per bulan dari satu hektare kebun sawit tanpa tahu hasil panen riil. "Ini ketidakadilan serius," ujarnya.
Organisasi seperti GMNI Mamuju Tengah menyoroti ancaman kriminalisasi yang kerap membayangi petani adat.
Deklarasi S-TAB dan aksi reklaiming adalah dua sisi kebangkitan masyarakat adat mempertahankan tanah ulayat. Dengan payung legal dan komitmen pada jalur hukum, para petani menyatakan babak baru perjuangan telah dimulai—mereka tak lagi penonton, melainkan duduk setara di meja perundingan sebagai pemilik sah hak ulayat. (*)