Sponsor

KAJ Sulsel Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis TribunSulbar

K

Kunitik.com

18 Sep 2026, 07:51 WITA

KAJ Sulsel Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis TribunSulbar

MAKASSAR, Kunitik.com — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam tindakan kekerasan dialami jurnalis TribunSulbar saat menjalankan tugas jurnalistik.

Koordinator KAJ Sulsel, Isak Pasa'buan, menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan tidak dapat dibenarkan.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh jurnalis TribunSulbar bernama Taufan saat menjalankan tugas jurnalistik," ujar Isak.

Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat serta serta menyajikan informasi faktual dan berimbang

KAJ Sulsel pun menilai setiap bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan menghalangi kerja jurnalistik harus dihentikan.

Isak mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa kekerasan jurnalis di Sulbar tersebut secara transparan, profesional, dan menyeluruh.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut secara transparan, profesional, dan menyeluruh, serta memastikan adanya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.

KAJ Sulsel juga mengingatkan setiap jurnalis agar selalu mengutamakan keselamatan saat peliputan di lapangan, terutama ketika berada di lokasi yang memiliki potensi risiko.

"Jika lokasi liputan dianggap berisiko, baiknya teman-teman mengajak jurnalis lain agar dapat lebih memitigasi dampak yang kemungkinan terjadi," serunya

Selain itu, Isak juga menegaskan, setiap kerja-kerja jurnalistik telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. 

"Pasal 4 UU Pers juga menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dari tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran," jelasnya.

Selain itu, sanksi pidana bagi penghambat kerja pers telah diatur dalam Pasal 18 UU Pers yang mengatur ketentuan pidana dengan denda atau penjara bagi siapa saja yang secara sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan.

Adapun kronologi berdasarkan keterangan korban bernama Taufan, ia diduga mengalami tindakan pemukulan saat menjalankan tugas menghadiri undangan klarifikasi atau mediasi di sebuah sekolah SMA di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Peristiwa itu terjadi pagi ini, Jumat (18/9/2026) setelah pemberitaan sebelumnya viral.

Berdasarkan keterangan korban, pihak sekolah meminta dirinya datang ke sekolah untuk dilakukan mediasi atau klarifikasi.

Ia pun datang dengan niat baik untuk memberi hak jawab.

Sesampainya di sekolah, korban masuk ke ruangan bersama salah satu staf guru sambil berbincang santai.

Tak berselang lama, seorang pria yang disebut bernama Umar datang mengantar istrinya. 

Umar menurut korban merupakan suami dari salah satu guru di sekolah tersebut.

Umar kemudian ikut bergabung dan berbincang bersama Taufan di dalam ruangan.

Dalam perbincangan itu, Umar mengaku sebagai keluarga Taufan.

Ia juga mempermasalahkan pemberitaan tersebut dan menilai hal itu perlu dipertanggungjawabkan.

Taufan mengatakan, Umar diduga melontarkan ancaman.

"Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini," ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Mendengar hal itu, Taufan mengaku tidak terlalu menanggapi ocehan dan ancaman tersebut.

Umar juga menuding Taufan membuat berita hoaks.

Padahal, menurut Taufan, ia memberitakan sesuai keterangan narasumber.

Karena tidak ditanggapi, Umar disebut akhirnya emosi dan berdiri.

Ia kemudian melayangkan pukulan ke arah Taufan.

Guru di lokasi sempat menahan aksi Umar.

Namun, Umar kembali melakukan pemukulan. Taufan pun menangkis dengan tangan kiri.

"Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku," kata Taufan.

Tidak sampai di situ, setelah keluar dari ruangan, Umar disebut menunjuk-nunjuk Taufan dan menantangnya melapor ke polisi.

"Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,"ucap Taufan menirukan ancaman tersebut. (*)

Topik Terkait:

Post a Comment

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan pendapat!

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polres Mamuju Tengah Ungkap 6 Kasus Menonjol Sepanjang Oktober 2026

3 days ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Diduga Langgar LP2B, Satpol PP Polman Turun Verifikasi Bangunan di Labasang

3 days ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Hari Ketiga Operasi Patuh Marano 2026, Kasat Lantas Polres Mateng Ingatkan Tiga Hal Penting Ini

4 days ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Dua Kasus Menjerat S: Tersangka Penculikan Gadis 13 Tahun Ternyata Buron Curanmor, AKP Fredy Buka Suara

3 weeks ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Motif Terungkap! Tersangka Bawa Anak 13 Tahun ke Palopo, Ternyata untuk Rawat Nenek dan Adiknya yang Sakit

3 weeks ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Viral Pria Bawa Lari Anak Perempuan 13 Tahun, Pelaku Diamankan Polres Mateng

3 weeks ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

DPR Sahkan Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Diganti Komjen Suyudi Ario Seto

1 month ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Tak Pakai Helm Sampai Knalpot Brong, 8 Motor di Mateng Ditindak Sat Lantas Malam Tadi

1 month ago | Kunitik.com

Tontonan Pilihan

Sponsor