MAMUJU, Kunitik.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mandar mengecam dugaan kekerasan terhadap Taufan, reporter Tribun Sulbar.com di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (18/9/2026).
Taufan mengaku mengalami tindakan pemukulan saat memenuhi undangan pihak sekolah untuk menghadiri klarifikasi atau mediasi terkait pemberitaan yang sebelumnya viral.
Menurut keterangan Taufan, dirinya datang ke sekolah dengan itikad baik untuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Saat berada di salah satu ruangan, ia kemudian berbincang dengan seorang pria yang disebut bernama Umar, yang menurut Taufan merupakan suami salah seorang guru di sekolah tersebut.
Dalam perbincangan tersebut, Umar disebut mempersoalkan pemberitaan dan menuding Taufan membuat berita hoaks. Taufan membantah tudingan tersebut dan mengatakan berita dibuat berdasarkan keterangan narasumber.
Situasi kemudian memanas. Taufan mengaku Umar melontarkan ancaman sebelum berdiri dan diduga melayangkan pukulan ke arahnya.
Aksi tersebut sempat ditahan oleh guru yang berada di lokasi. Namun, menurut Taufan, Umar kembali melakukan pemukulan sehingga ia menangkis menggunakan tangan kirinya.
“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di muka saya,” kata Taufan.
Taufan juga mengaku mendapat tantangan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setelah keluar dari ruangan.
AJI Mandar Minta Polisi Usut
Atas kejadian tersebut, AJI Mandar menyatakan mengecam dugaan kekerasan terhadap jurnalis dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AJI Mandar meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dialami Taufan. AJI menilai keseriusan kepolisian dalam menangani kekerasan terhadap jurnalis menjadi bagian penting dalam memastikan kerja jurnalistik berjalan tanpa intimidasi.
AJI juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataannya, AJI mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI merujuk Pasal 4 ayat (3) yang memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. AJI juga mengutip Pasal 18 ayat (1) mengenai ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
AJI Mandar turut mengingatkan masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Kemerdekaan pers, menurut UU Pers, merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Divisi Advokasi AJI Mandar, Semuel Mesakaraeng, dan Ketua AJI Mandar, Frendy Christian, di Mamuju, Jumat (18/9/2026).
Penulis: Jamal MT