Sponsor

AJI Mandar Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Reporter Tribun Sulbar.com di Pasangkayu

K

Kunitik.com

18 Sep 2026, 06:28 WITA

AJI Mandar Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Reporter Tribun Sulbar.com di Pasangkayu

MAMUJU, Kunitik.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mandar mengecam dugaan kekerasan terhadap Taufan, reporter Tribun Sulbar.com di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (18/9/2026).

Taufan mengaku mengalami tindakan pemukulan saat memenuhi undangan pihak sekolah untuk menghadiri klarifikasi atau mediasi terkait pemberitaan yang sebelumnya viral.

Menurut keterangan Taufan, dirinya datang ke sekolah dengan itikad baik untuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Saat berada di salah satu ruangan, ia kemudian berbincang dengan seorang pria yang disebut bernama Umar, yang menurut Taufan merupakan suami salah seorang guru di sekolah tersebut.

Dalam perbincangan tersebut, Umar disebut mempersoalkan pemberitaan dan menuding Taufan membuat berita hoaks. Taufan membantah tudingan tersebut dan mengatakan berita dibuat berdasarkan keterangan narasumber.

Situasi kemudian memanas. Taufan mengaku Umar melontarkan ancaman sebelum berdiri dan diduga melayangkan pukulan ke arahnya.

Aksi tersebut sempat ditahan oleh guru yang berada di lokasi. Namun, menurut Taufan, Umar kembali melakukan pemukulan sehingga ia menangkis menggunakan tangan kirinya.

“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di muka saya,” kata Taufan.

Taufan juga mengaku mendapat tantangan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setelah keluar dari ruangan.

AJI Mandar Minta Polisi Usut

Atas kejadian tersebut, AJI Mandar menyatakan mengecam dugaan kekerasan terhadap jurnalis dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AJI Mandar meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dialami Taufan. AJI menilai keseriusan kepolisian dalam menangani kekerasan terhadap jurnalis menjadi bagian penting dalam memastikan kerja jurnalistik berjalan tanpa intimidasi.

AJI juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam pernyataannya, AJI mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI merujuk Pasal 4 ayat (3) yang memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. AJI juga mengutip Pasal 18 ayat (1) mengenai ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

AJI Mandar turut mengingatkan masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Kemerdekaan pers, menurut UU Pers, merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Divisi Advokasi AJI Mandar, Semuel Mesakaraeng, dan Ketua AJI Mandar, Frendy Christian, di Mamuju, Jumat (18/9/2026).

Penulis: Jamal MT

Topik Terkait:

Post a Comment

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan pendapat!

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polres Mamuju Tengah Ungkap 6 Kasus Menonjol Sepanjang Oktober 2026

3 days ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Diduga Langgar LP2B, Satpol PP Polman Turun Verifikasi Bangunan di Labasang

3 days ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Hari Ketiga Operasi Patuh Marano 2026, Kasat Lantas Polres Mateng Ingatkan Tiga Hal Penting Ini

4 days ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Dua Kasus Menjerat S: Tersangka Penculikan Gadis 13 Tahun Ternyata Buron Curanmor, AKP Fredy Buka Suara

3 weeks ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Motif Terungkap! Tersangka Bawa Anak 13 Tahun ke Palopo, Ternyata untuk Rawat Nenek dan Adiknya yang Sakit

3 weeks ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Viral Pria Bawa Lari Anak Perempuan 13 Tahun, Pelaku Diamankan Polres Mateng

3 weeks ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

DPR Sahkan Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Diganti Komjen Suyudi Ario Seto

1 month ago | Kunitik.com
Hukum & Kriminal

Tak Pakai Helm Sampai Knalpot Brong, 8 Motor di Mateng Ditindak Sat Lantas Malam Tadi

1 month ago | Kunitik.com

Tontonan Pilihan

Sponsor